Cepat Tangkas, Polsek Amanatun Utara Tangani Laporan Pencurian Hewan Di Desa Milli

Cepat Tangkas, Polsek Amanatun Utara Tangani Laporan Pencurian Hewan Di Desa Milli

Tribratanewsttscom — Polsek Amanatun Utara, Polres Timor Tengah Selatan, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pencurian hewan di Desa Milli, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, pada Minggu (1/11/2026)  berkat kesigapan warga dan respons cepat kepolisian, peristiwa ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan. B Martino., S.H., S.I.K., M.M., CELM, melalui Kapolsek Amanatun Utara IPTU Edwin Lalang menjelaskan bahwa pada hari Minggu, (1/11/2026) pukul 08.00 WITA, Polsek Amanatun Utara menerima laporan dari warga inisial DF terkait dugaan pencurian hewan peliharaan berupa seekor anjing di wilayah Desa Milli, Kecamatan Toianas. Pelapor datang bersama dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek. 

Petugas piket SPKT menerima laporan kemudian diserahkan ke unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, ketika pelapor menemukan anjing miliknya telah meninggal di pinggir jalan yang diduga akibat keracunan zat kimia. Pelapor bersama warga sekitar kemudian melakukan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WITA, dua orang pria berinisial AT dan AA datang menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi DH 3464 CM. Saat salah satu dari mereka turun untuk mengambil bangkai anjing tersebut, warga yang telah berjaga langsung mengamankan keduanya di tempat dan membawanya ke kantor kepolisian.

Dalam penanganan awal, kepolisian mengamankan barang bukti berupa:

 - 1 ekor anjing berwarna cokelat

- 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, No. Pol. DH 3464 CM.

Saat proses akan dilanjutkan ke Mapolres TTS, keluarga kedua belah pihak hadir di Polsek. Setelah dilakukan pendekatan, diketahui bahwa pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan kekeluargaan. Melalui musyawarah yang dipimpin pihak kepolisian, keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan, serta tidak melanjutkan proses hukum. Kesepakatan ini telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang disaksikan aparat kepolisian.

Pihak Polsek Amanatun Utara menyambut baik langkah damai tersebut dan menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian akan tetap memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya agar tetap kondusif.

#Polresttsdiberkatiuntukmemberkati