Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Polres TTS Bersama TNI-Pemda Sepakati Batas Waktu Keramaian Maksimal Pukul 00.00 WITA

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Polres TTS Bersama TNI-Pemda Sepakati Batas Waktu Keramaian Maksimal Pukul 00.00 WITA


​Tribratanewstts.com — Guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), jajaran Polres TTS menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral bersama unsur TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait, Rabu (28/10/2026) pagi.  
​Rakor strategis yang berlangsung di Ruang Wakapolres TTS ini dipimpin langsung oleh Wakapolres TTS, Kompol Osman Hendaru, S.I.P., M.M.  
​Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dandim 1621 TTS, Pasi Ops Yon TP 929 MMM, Kaban Kesbangpol Kabupaten TTS, Kabid Rantip Sat Pol PP, Camat Kota Soe, para pejabat utama Polres TTS, serta unsur terkait lainnya.
​Batas Tegas Pukul 00.00 WITA Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017
​Dalam rapat tersebut, seluruh instansi yang hadir sepakat untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan masyarakat yang bersifat keramaian umum, seperti pesta adat, syukuran, hingga resepsi pernikahan. Penertiban ini berpedoman secara tegas pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.  
​Disepakati bahwa seluruh aktivitas keramaian, penggunaan musik atau sound system, serta rangkaian acara pesta wajib dihentikan tepat pada pukul 00.00 WITA (12 malam). Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak istirahat warga sekitar serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
​Tahapan Penanganan: Dari Pre-Emtif hingga Represif Humanis
​Sebagai langkah konkret di lapangan, forum menetapkan pola penindakan dan cara bertindak yang terstruktur bagi aparat gabungan (Polres TTS, Kodim 1621 TTS, dan Sat Pol PP):  
​Tahap Pre-Emtif: Penguatan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, dan Kepala Desa. Setiap pengurusan surat izin keramaian di kepolisian juga akan disertai penekanan dan pembuatan surat pernyataan bagi penyelenggara.
​Tahap Preventif: Petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa wajib memonitor lokasi acara. Menjelang tengah malam (pukul 23.30 WITA), petugas akan memberikan imbauan pertama, dilanjutkan imbauan kedua pada pukul 00.00 WITA agar aktivitas musik dihentikan.
​Tahap Penindakan: Jika penyelenggara masih membandel, aparat gabungan bersama pemilik hajat akan mengambil tindakan tegas dengan cara humanis dan kekeluargaan. Tim patroli gabungan juga disiagakan untuk membubarkan kegiatan secara tegas, terukur, dan tetap humanis sesuai ketentuan Perda.
​Lebih lanjut, Wakapolres TTS Kompol Osman Hendaru menegaskan bahwa apabila pemilik kegiatan dan ketua panitia tetap tidak menaati aturan perda, maka Sat Pol PP Kabupaten TTS akan melaksanakan giat penegakan Perda melalui mekanisme yang ada. Mekanisme tersebut meliputi pemanggilan penanggung jawab, hingga pengiriman berkas ke kejaksaan melalui Polri untuk dilaksanakan penuntutan oleh jaksa dan disidangkan oleh hakim.
​Langkah tegas ini didasarkan pada Pasal 45 Perda Nomor 1 Tahun 2017 yang berbunyi bahwa bagi siapa saja yang tidak menaati aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara 6 bulan atau denda Rp50 juta.
​Sinergi Bersama Pemerintah Kecamatan dan Desa
​Selain pengetatan di tingkat penegakan hukum, pihak Kesbangpol dan Sat Pol PP Kabupaten TTS dijadwalkan akan menggencarkan kembali sosialisasi Perda Ketertiban Umum kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten TTS guna meminimalisir pelanggaran sejak dari tingkat bawah.
​Rapat koordinasi lintas sektoral yang membahas komitmen bersama demi kenyamanan masyarakat "Di Kabupaten TTS" ini berjalan dengan aman, lancar, dan selesai pada pukul 11.20 WITA.
​(Humas Polres TTS / Diberkati Untuk Memberkati)