Gerak Cepat Satreskrim Polres TTS Amankan Ayah Yang Beri Miras ke Bayi Usia 11 Bulan Di Kuanfatu

Gerak Cepat Satreskrim Polres TTS Amankan Ayah Yang Beri Miras ke Bayi Usia 11 Bulan Di Kuanfatu

Tribratanewstts.com- Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video pendek yang menunjukkan aksi tak terpuji seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dalam video yang viral di berbagai platform media sosial tersebut, tampak seorang pria memberikan seteguk minuman keras (miras) kepada bayi berusia 11 bulan.

Menanggapi video yang beredar tersebut serta demi menjamin keselamatan anak yang berada di dalam video, Polres TTS melalui Satreskrim Polres TTS bergerak cepat menuju lokasi kejadian yang beralamat di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu (11/02/2026).

Kronologi Kejadian : 

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial JNK yang berprofesi sebagai sopir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, JNK sedang menggendong anaknya yang masih balita berinisial KIK (11 bulan) sambil mengonsumsi miras jenis sopi.

"Saudara JNK memberikan sedikit minuman tersebut kepada anaknya dengan tujuan lucu - lucuan saja. Aksi itu kemudian direkam oleh rekannya berinisial MK dan diunggah hingga menjadi viral," ungkap AKP Wayan Pasek, Jumat (13/02/2026).

Amankan Pelaku dan Barang Bukti :

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WITA di hari yang sama, tim Buser Satreskrim Polres TTS langsung menciduk JNK di kediamannya beserta barang bukti miras yang digunakan."Jelasnya.

"Kami langsung menuju TKP untuk meminimalisir atensi publik yang mulai memanas di media sosial. Selain pelaku, saksi MK yang merekam video tersebut juga dimintai keterangan intensif di Mapolres TTS," Tegas Kasat  Wayan.

Pesan Bagi Para Orang Tua :

Polres TTS mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengasuh anak dan tidak menjadikan tindakan yang membahayakan nyawa sebagai bahan candaan atau konten di media sosial." Tutup Kasat Wayan.