Polres TTS Urai Kronologis Kejadian Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Niki - Niki TTS

Polres TTS Urai Kronologis Kejadian Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Niki - Niki TTS

Tribratanewstts.com- Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berupa tabrakan beruntun terjadi di Jalan Timor Raya Niki - Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka - luka, Senin (19/1/2026).

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres TTS, IPTU Al Fathan Bimo Pratama, S.Tr.K, S.I.K menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.10 Wita dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 09.30 Wita.


“Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter DH 2882 CL, sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, sepeda motor Honda Supra X DH 4317 CH, sepeda motor Honda Beat DH 2856 KJ, serta satu unit mobil mikrolet Bunga Mawar DH 1536 CB,” Jelas Kasat Lantas.

Kronologis Kejadian :

Berdasarkan hasil Olah TKP, kecelakaan berawal saat sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Neontani Nubatonis (17) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Soe menuju Polen, Saat tiba di TKP, pengendara berusaha mendahului sepeda motor Yamaha Mio di depannya, namun menabrak bagian belakang kanan kendaraan tersebut." Katanya.

Akibat benturan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter terjatuh dan terseret ke sisi kanan jalan hingga menabrak sepeda motor Honda Beat, Honda Beat kemudian terjatuh dan mengenai sepeda motor Honda Supra X yang sedang terparkir di bahu kanan jalan.


“Pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter terpental ke badan jalan dan pada saat bersamaan ditabrak mobil mikrolet Bunga Mawar yang datang dari arah berlawanan,” ungkapnya.

Korban dan Kerugian :
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Yamaha Jupiter, Neontani Nubatonis, pelajar asal Desa Tumu, Kecamatan Amanuban Tengah, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara empat orang lainnya mengalami luka - luka dan mendapatkan perawatan medis. Kerugian materiil akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp. 2,5 juta." Tambah Kasat Al Fathan.

Tindakan Kepolisian :
Satlantas Polres TTS telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi." Ujarnya

Dengan adanya peristiwa ini Polres TTS melalui Sat Lantas Polres TTS mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati - hati dan waspada dalam berkendara, mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama di jalan raya." Tutup Kasat Al Fathan.