Polres TTS Ringkus Ayah yang Tega Aniaya Anak Kandung di Amanuban Barat

Polres TTS Ringkus Ayah yang Tega Aniaya Anak Kandung di Amanuban Barat
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H.

Tribratanewstts.com- Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi  wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang Ayah berinisial JA (55) tega menganiaya tiga anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku yang beralamat di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, ketiga korban diketahui masing-masing berinisial DEA (17), DA (11), dan DMNA (9).

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K.M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek SujanaS.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini dipicu hal sepele, karena saat kejadian pelaku sedang berdoa di dalam kamar, namun merasa terganggu oleh suara gaduh ketiga anaknya." Jelas Kasat Wayan.

"Penganiayaan bermula saat pelaku sedang berdoa dan mendengar ketiga korban ribut. Merasa terganggu, pelaku JA emosi dan langsung menganiaya anak-anaknya," ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana.

"Korban Sempat Di ikat Dengan Tali Rafia"

Tindakan JA tergolong sadis, selain memukul hingga babak belur, pelaku dikabarkan sempat mengikat leher para korban menggunakan tali rafia. Aksi kejam ini akhirnya terhenti setelah kakek korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian." Ujar Kasat Wayan.

Dengan demikian setelah mendapat laporan warga, aparat kepolisian bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa sekaligus menyelamatkan para korban." Papar Kasat Wayan.

Pelaku JA saat telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku, JA dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah." Tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini kini dalam penanganan serius Satuan Reskrim Polres TTS, sementara kondisi psikologis ketiga anak korban tengah dipantau untuk mendapatkan pendampingan trauma healing" Tutup Kasat Wayan.