Diberkati Untuk Memberkati, Kapolres TTS sosialisasikan kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Bhabinkamtibmas Siap Fasilitasi Warga Tanpa Biaya

Diberkati Untuk Memberkati, Kapolres TTS sosialisasikan kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Bhabinkamtibmas Siap Fasilitasi Warga Tanpa Biaya

Tribratanewstts.com — Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ajakan tersebut disampaikan Kapolres TTS saat melakukan sosialisasi kepada jemaat di GMIT Imanuel Kuatnana, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS, Minggu (30/8/2026) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa Polres TTS terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat, termasuk membantu warga yang mengalami kendala maupun membutuhkan informasi terkait pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK.

“Pada hari ini kami mensosialisasikan kepada jemaat di sini bahwasanya kami memberikan pelayanan membantu masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan maupun STNK,” ujar AKBP Kristiyan.

Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat, maupun warga yang belum memahami tata cara pembayaran dan penghitungan pajak kendaraan, dapat menghubungi Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.

Bhabinkamtibmas nantinya akan berkomunikasi dengan petugas Samsat untuk membantu memberikan informasi serta memfasilitasi masyarakat dalam proses tersebut.

“Bagi jemaat yang membutuhkan, difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan tanpa dipungut biaya. Bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu atau membutuhkan informasi bagaimana cara membayar pajak atau memperpanjang STNK, bisa menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,”jelasnya.

Kapolres menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta informasi mengenai kewajiban pajak kendaraan, termasuk mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Gratis, tanpa dipungut biaya. Nanti Pak Bhabin yang berkomunikasi dengan petugas di Samsat dan bisa membantu untuk menghitungkan,” tegas Kapolres.

Untuk mempermudah masyarakat, Kapolres juga menyampaikan bahwa pelayanan tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama. Pihak gereja, RT maupun RW dapat mengompilasi atau mengumpulkan data warga yang membutuhkan pelayanan terkait pembayaran pajak kendaraan.

Selanjutnya, masyarakat yang telah terdata dapat difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas di desa masing-masing untuk dibawa dan dikoordinasikan dengan pihak Samsat.

Dengan pola tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu mengalami kesulitan atau harus datang berulang kali hanya untuk mendapatkan informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan.

Kapolres TTS juga mengajak masyarakat untuk melihat pembayaran pajak kendaraan bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Sebagai warga TTS, sudah seharusnya kita mendukung pemerintah dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya juga akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat TTS,” ujarnya.

Selain mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak, Polres TTS menyatakan komitmennya untuk turut melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari PAD.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, transparan dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres berharap adanya sinergi antara pemerintah, kepolisian dan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa dalam pelaksanaan pelayanan tersebut tidak diperbolehkan adanya pungutan oleh Bhabinkamtibmas.

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pungutan dalam proses fasilitasi pembayaran pajak kendaraan tersebut, Kapolres mempersilakan warga untuk menyampaikan laporan atau pengaduan secara langsung melalui nomor WhatsApp Kapolres TTS: +211910782784.

Melalui pelayanan yang dekat dengan masyarakat ini, Polres TTS berharap semakin banyak warga yang tertib membayar pajak kendaraan, memahami tata cara pengurusannya, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

#Polresttsdiberkatiuntukmemberkati