Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah di Desa Linamnutu, Sat Reskrim Polres TTS Ungkap Penyebab Api
Tribratanewstts.com — Sebuah peristiwa kebakaran tragis merenggut nyawa Yustus Nome (41), seorang warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Korban yang diketahui mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tewas terbakar dalam kondisi kaki terpasung di dalam rumah dapur milik keluarganya pada Kamis (20/8/2026) dini hari.
Kejadian berawal sekitar pukul 03.00 WITA. Saksi mata, Agus Taunu (54), pertama kali menyadari kebakaran setelah mendengar teriakan dari seorang warga bernama Disto Ale yang melihat kobaran api membumbung tinggi dari area rumah dapur korban. Sontak, saksi bersama warga sekitar berlari ke lokasi kejadian sembari berteriak meminta pertolongan. Namun, lantaran konstruksi rumah dapur berukuran 4 meter x 3,5 meter tersebut terbuat dari dinding bebak (pelepah gewang) dan beratap daun gewang, material yang sangat mudah terbakar membuat api membesar dengan amat cepat. Ibunda korban, Penina Suat, sempat histeris meminta warga menyelamatkan anaknya. Naas, saat warga mendekati lokasi, struktur dapur sudah keburu roboh dilalap si jago merah. Kobaran api yang terlalu besar membuat warga tidak sanggup menembus kobaran api untuk membebaskan Yustus.
Polres TTS melalui Satuan Reskrim dan Unit Identifikasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H didampingi Kapolsek Amanuban Selatan IPDA Fahrurosi bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta identifikasi jenazah.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan sejumlah fakta lapangan:
Kondisi Korban: Korban ditemukan tewas dengan luka bakar berat di sekujur tubuh. Posisi kaki kanan korban masih terkunci pada batang kayu gamal yang digunakan sebagai alat pasung.
Barang Bukti: Petugas mengamankan sampel abu arang kebakaran serta dua buah korek api gas (pemantik) yang sudah meledak di sekitar TKP.
Penyebab Kebakaran: Diduga kuat api berasal dari korban sendiri. Korban yang sedang dalam kondisi kumat diduga menyalakan api menggunakan korek api gas hingga membakar dinding bebak. Karena berada dalam posisi terpasung, korban tidak dapat melarikan diri dari kepungan api.
Menurut keterangan adik korban, Yuliana Nome (42), Yustus telah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2012. Korban sempat menjalani perawatan berkala di Puskesmas Panite hingga dirujuk ke RSJ Naimata Kupang.
Sekitar bulan Juli 2026, kondisi kejiwaan korban kembali kambuh dan sering melempari rumah warga menggunakan batu serta mengamuk jika tidak diberi rokok. Hal tersebut memaksa keluarga mengamankan korban dengan cara dipasung pada bagian kaki kanan menggunakan kayu gamal di area dapur, sembari tetap diberi makan dan obat.
Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Kristina Trifirawati Lawung dari Puskesmas Noemuke mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka bakar di seluruh tubuh serta patah tulang pada lengan bawah kanan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain di luar luka bakar.
Atas kejadian musibah ini, pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kematian korban dan menolak untuk dilakukan otopsi. Keluarga menganggap peristiwa ini sebagai musibah murni dan sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Kerugian materil akibat kebakaran bangunan dapur beserta perabotannya ditaksir mencapai Rp25.000.000,-. Jenazah korban kini telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara keagamaan.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

