Kapolres TTS Kunjungan Kerja ke Polsek Batu Putih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas
Tribratanewstts.com — Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melakukan kunjungan kerja ke Polsek Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sabtu (26/9/2026) pagi.
Kunjungan yang berlangsung di Mapolsek Batu Putih tersebut menjadi momentum bagi Kapolres TTS untuk berdialog langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi, masukan, dan persoalan yang dihadapi warga terkait keamanan dan pelayanan kepolisian.
Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres TTS, Kapolsek Batu Putih IPTU Eko Warso bersama personel dan Bhayangkari, Camat Kuatnana Patris Th. B. Halla, S.Pi., Ling, Ketua Majelis Jemaat GMIT Bethania Batu Putih Pdt. Roswita Dethan-Bofe, S.Th., Ketua DMI Kabupaten TTS Muhajir Syukur, Kepala Desa Oebobo Ibrahim Selan, perwakilan Puskesmas Batu Putih, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dari Desa Oebobo, Boentuka dan Tupan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres TTS memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan tujuan kunjungan kerja. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan hanya untuk melihat kondisi internal Polsek, tetapi juga mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat.
“Tujuan kunjungan hari ini salah satunya untuk mendengar penyampaian masyarakat, baik saran maupun pendapat,” ujar Kapolres TTS.
Dialog berlangsung terbuka dengan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari gangguan keamanan saat pesta, peredaran minuman keras, kebutuhan personel kepolisian, pelayanan SIM, penanganan perkara hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Camat Kuatnana dalam dialog tersebut meminta agar pelaku keributan dalam kegiatan pesta tetap diproses sesuai hukum. Ia juga menyampaikan rencana pemerintah kecamatan untuk membuat percontohan desa yang bebas judi dan minuman keras serta mengusulkan pembangunan pos polisi di Kecamatan Kuatnana.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres TTS menjelaskan bahwa persoalan keamanan dalam kegiatan pesta membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, aturan mengenai batas waktu kegiatan keramaian telah disosialisasikan dan perlu dipatuhi.
Kapolres juga mendorong optimalisasi peran Linmas serta pembentukan kelompok atau tim penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat lingkungan.
“Kita hidupkan kembali kontrol sosial. Kalau ada kejadian yang mengganggu kamtibmas, masyarakat bersama-sama dapat mendatangi dan menegur sehingga menjadi efek jera,” jelasnya.
Terkait persoalan minuman keras, Kapolres menekankan pentingnya peran tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah dan unsur adat dalam melakukan pencegahan. Penyelesaian persoalan di masyarakat juga diharapkan tetap memperhatikan nilai-nilai adat yang berlaku.
Kapolres mengajak para tokoh agama dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan saat kegiatan pesta, termasuk melibatkan majelis gereja dalam memberikan teguran kepada warga yang mengonsumsi minuman keras secara berlebihan.
Dalam dialog tersebut, Kapolres juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi kasus pelecehan terhadap perempuan atau anak, persoalan tersebut harus ditangani dengan serius dan korban harus mendapatkan perlindungan.
Selain itu, Kapolres mengingatkan masyarakat yang melangsungkan perkawinan agar memastikan perkawinan tersebut tercatat secara resmi sehingga hak-hak hukum pasangan dan anak dapat terlindungi.
Kepala Desa Oebobo Ibrahim Selan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolres TTS sekaligus mengusulkan agar ke depan setiap desa dapat memiliki satu personel Bhabinkamtibmas.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres mengatakan bahwa konsep satu desa satu Bhabinkamtibmas merupakan harapan Polri. Namun, penambahan personel menjadi kewenangan pimpinan dan membutuhkan proses.
Meski menghadapi keterbatasan personel maupun sarana prasarana, Kapolres memastikan jajaran Polres TTS akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Keterbatasan personel dan sarana bukan menjadi penghalang bagi Polri untuk tetap melayani masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan rencana pembentukan pemuda mitra kamtibmas sebagai bagian dari upaya memperkuat jaringan keamanan berbasis masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh pemuda Desa Tupan Isak Ndun menyampaikan aspirasi mengenai pengembangan usaha gula merah yang tengah digalakkan masyarakat. Ia berharap adanya dukungan terhadap keterbatasan fasilitas produksi.
Kapolres merespons positif aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa pengembangan produksi gula merah masih dalam tahap perencanaan, termasuk pemanfaatan potensi gula aren dan gula lempeng untuk meningkatkan kualitas serta daya guna produk masyarakat.
Persoalan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga menjadi perhatian masyarakat. Tokoh pemuda Desa Oebobo Frid Fangidae mengapresiasi keterbukaan Kapolres TTS dalam menyediakan akses komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Sementara itu, terkait kendala dalam pengurusan SIM, Kapolres menjelaskan bahwa persoalan administrasi pada prinsipnya tidak menjadi kendala utama. Menurutnya, sebagian masyarakat justru belum memiliki kesiapan dalam menghadapi materi dan tahapan ujian SIM.
Karena itu, Polres TTS telah membuka pelatihan terkait teori dan ujian SIM serta berencana menyediakan tempat edukasi bagi masyarakat yang ingin mempersiapkan diri sebelum mengikuti tes.
Kapolres juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelayanan SIM.
“Kalau ada yang melakukan pungli atau meminta uang dalam pengurusan SIM, silakan laporkan kepada Kapolres TTS melaui WhatsApp Kapolres TTS (NO HP: (No HP: +211910782784),” tegasnya.
Masyarakat juga menyampaikan usulan agar perkembangan penanganan perkara dapat diinformasikan melalui notifikasi kepada keluarga atau pelapor sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor polisi.
Kapolres menjelaskan bahwa penyampaian perkembangan perkara tetap memiliki mekanisme dan administrasi resmi. Koordinasi melalui WhatsApp dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, namun bukan merupakan mekanisme pemberitahuan resmi perkara.
Terkait penanganan perkara di tingkat Polsek, Kapolres menjelaskan bahwa Polsek di jajaran Polres TTS saat ini menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peningkatan status kewenangan Polsek untuk kembali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan masih dalam proses.
#Polresttsdiberkatiuntukmemberkati

Humas Polres Timor Tengah Selatan

