Tindak Tegas Nikah Siri Tanpa Izin hingga Masalah Hewan Ternak, Polsek Batu Putih Serap Aspirasi Warga Naukae di Jumat Curhat

Tindak Tegas Nikah Siri Tanpa Izin hingga Masalah Hewan Ternak, Polsek Batu Putih Serap Aspirasi Warga Naukae di Jumat Curhat


​Tribratanewstts.com — Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui Polsek Batu Putih menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama pemerintah desa dan masyarakat di Aula Kantor Desa Naukae, Kecamatan Kuatnana, Jumat (2/10/2026).siang
 Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Putih, IPTU Eko Warso, yang mewakili Kapolres TTS.


​Turut hadir dalam giat tersebut Penjabat Desa Naukae Charles Banamtuan, Sekdes Vinsensius Sopo Faot, Bhabinkamtibmas Bripka Asef Yulianto, perangkat desa, serta tokoh dan warga masyarakat Desa Naukae.
​Dalam sambutannya, IPTU Eko Warso menegaskan bahwa Jumat Curhat merupakan wadah ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah secara langsung, meski pintu pelayanan kepolisian pada dasarnya selalu terbuka setiap hari. Kapolsek juga mengimbau warga agar ekstra waspada terhadap potensi kebakaran lahan di tengah cuaca panas ekstrem, serta mewajibkan penyelenggara acara pesta untuk menjaga ketertiban umum.


​Warga Curhat Masalah Rumah Tangga hingga Hama Ternak
​Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan berbagai persoalan riil yang dihadapi warga Desa Naukae:
​Kasus Pernikahan Tanpa Izin di Luar Daerah: Sekdes Naukae menyampaikan persoalan warga (Marthen) yang istrinya pergi berobat ke Bali, namun belakangan diketahui telah menikah lagi di sana.
​Konflik Ternak Masuk Kebun: Warga (Markus Bessi) dan Ketua BPD (Eben Abanat) mengeluhkan hewan ternak (sapi) yang kerap masuk dan merusak tanaman di lahan pertanian warga.
​Isi Kemanusiaan & Perlindungan Anak: Ketua BPD juga menyoroti adanya dugaan kasus kehamilan anak di bawah umur yang disembunyikan oleh pihak orang tua.
​Solusi Hukum dan Penguatan Peraturan Desa
​Menanggapi keluhan masyarakat, Kapolsek Batu Putih memberikan arahan tegas dan solutif:
​Tindak Pidana Pernikahan Tanpa Izin: Kasus istri sah yang menikah lagi tanpa ikatan cerai resmi dapat dilaporkan ke kepolisian terdekat atas dugaan tindak pidana, dengan melampirkan bukti pernikahan sah. Meski demikian, penyelesaian secara adat tetap dapat ditempuh terlebih dahulu.
​Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA): Kasus kehamilan anak di bawah umur dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Kapolsek mendorong optimalisasi peran kelembagaan PPA di tingkat desa untuk aktif menangani dan mengawal kasus tersebut.
​Sanksi Ternak Merusak Tanaman: Kapolsek menyarankan Pemerintah Desa Naukae untuk segera menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penertiban Hewan Ternak. Selain jalur hukum, Perdes akan menjadi dasar kuat dalam menyelesaikan sengketa antara peternak dan petani.
​Batas Pesta Malam Maksimal Pukul 24.00 WITA
​Sebelum menutup kegiatan, IPTU Eko Warso mengimbau warga yang hendak menggelar acara keramaian atau pesta pernikahan untuk wajib mengurus Surat Izin Keramaian di Polsek/Polres serta mematuhi batas waktu maksimal pukul 24.00 WITA sesuai Perda Kab. TTS demi menjaga kondusivitas lingkungan.
​Rangkaian kegiatan Jumat Curhat berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Sinergi ini mempertegas komitmen Polres TTS dalam mengusung semangat "Diberkati untuk Memberkati" di tengah masyarakat.