Seksi Hukum Polres TTS Sosialisasikan KUHAP dan UU Polri kepada Personel Polsek Amanuban Timur
Tribratanewstts.com — Seksi Hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum Tahun Anggaran 2026 kepada personel Polsek Amanuban Timur, Senin (31/8/2026) siang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polsek Amanuban Timur tersebut menjadi bagian dari upaya Polres TTS meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Amanuban Timur IPDA Thomas Aquino Lagho, PS. Kasubsiluhkum Polres TTS AIPTU Otnial G. Oematan, S.Sos., PS Kasubsibankum Polres TTS AIPDA Anwar R. Subakti, S.AP., serta anggota Polsek Amanuban Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel mendapatkan sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh anggota Polri.
Materi disampaikan oleh PS. Kasubsibankum Polres TTS AIPDA Anwar R. Subakti, S.AP., bersama PS. Kasubsiluhkum Polres TTS AIPTU Otnial G. Oematan, S.Sos.
Para personel diingatkan agar dalam melaksanakan tugas penyelidikan maupun penyidikan senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Setiap tindakan kepolisian harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari menerima informasi atau laporan, melakukan penyelidikan, menentukan langkah penyidikan, mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait hingga penyelesaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Selain KUHAP, kegiatan tersebut juga membahas pokok-pokok Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada personel mengenai ketentuan terbaru yang berkaitan dengan tugas, fungsi, kewenangan, tanggung jawab dan pelaksanaan tugas Polri.
Personel diingatkan untuk memahami batas-batas kewenangan dalam menjalankan tugas serta senantiasa mengutamakan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, profesionalitas dan akuntabilitas.
Pemahaman terhadap perkembangan regulasi dinilai penting agar setiap anggota mampu menerapkan ketentuan hukum secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan dapat mencegah terjadinya kesalahan prosedur maupun pelanggaran hukum.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para personel diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun hal-hal yang membutuhkan penjelasan berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Melalui kegiatan ini, Seksi Hukum Polres TTS terus mendorong peningkatan pemahaman hukum personel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.
#polresttsdiberkatiuntukmemberkati

Humas Polres Timor Tengah Selatan

