Resmi P-21, Polres TTS Pelimpahan Berkas dan Tersangka Pembunuhan Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan
Tribratanewstts.com— Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penganiayaan hingga tewasnya Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri TTS, Rabu (26/8/2026) Siang.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba sekitar pukul 14.56 WITA, setelah Kejaksaan Negeri TTS menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Identitas Tersangka:
Nama: Leonard Asbanu
Usia/TTL: Sebani, 1 Juni 1973 (53 tahun)
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: RT/RW 017/008, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS
Detail Kasus:
Kasus ini berakar dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026. Atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa, tersangka dijerat pasal berlapis.
Tersangka Leonard Asbanu disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan aman dan lancar hingga usai pukul 15.30 WITA, dengan kondisi tersangka dinyatakan sehat. Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejaksaan Negeri TTS.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

