Polda NTT Amankan Salah Satu Admin Akun TikTok Anonim “Lika-Liku NTT”, Diduga Manipulasi Data dan Cemarkan Nama Baik

Polda NTT Amankan Salah Satu Admin Akun TikTok Anonim “Lika-Liku NTT”, Diduga Manipulasi Data dan Cemarkan Nama Baik

Tribratanewstts.com — Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”. Penindakan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Penangkapan terhadap GF dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K., pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Tim penyidik mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Usai mengamankan tersangka, penyidik kemudian melanjutkan rangkaian tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua GF yang berada di kawasan BTN. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang tengah diselidiki.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/26), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.

Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan secara sengaja untuk memanipulasi data, menyebarkan informasi yang tidak benar, maupun menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, sehingga setiap aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan akan kami tindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum. 

"Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang. Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya. Tersangka diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta" jelas Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H.

Dijelaskannya, tidak berhenti pada pengambilan data, tersangka juga diduga merekayasa narasi serta melakukan penyuntingan terhadap foto-foto korban. Foto tersebut kemudian digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang dapat memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.

Yang menarik perhatian penyidik, dalam menjalankan aksinya GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto-foto yang berkaitan dengan korban.

"Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun TikTok “Nobita Irma Dewi Silverster”. Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik"tambahnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan identitas pengelola akun anonim. Melalui penelusuran aktivitas dan jejak digital, penyidik kemudian mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Barang bukti itu berupa 10 lembar cetak (print out) rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua buah kartu SIM Telkomsel dengan kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu buah SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839 dan identitas lainnya yang telah diamankan penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 443 ayat (2) dan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menambahkan bahwa penyidik belum berhenti pada penangkapan GF. Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda NTT juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Kemudahan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, di satu sisi dapat memberikan manfaat besar, namun di sisi lain dapat disalahgunakan untuk menciptakan konten manipulatif yang berpotensi merugikan orang lain.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa anonimitas di media sosial tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari jerat hukum. Jejak digital yang ditinggalkan dalam setiap aktivitas daring dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan ketika terjadi dugaan tindak pidana.

Dengan diamankannya GF, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT kini terus mendalami rangkaian aktivitas digital yang berkaitan dengan akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat teridentifikasi secara terang berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.