Lengkapi Berkas Perkara, Sat Reskrim Polres TTS Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan

Lengkapi Berkas Perkara, Sat Reskrim Polres TTS Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan

Tribratanewstts.com-Satuan Reserse Kriminal (sat reskrim )Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rekontruksi kasus pengeroyokan  , Kamis ( 09/06/22).

Rekontruksi yang digelar di lapangan  Hitam Polres TTS yang dipimpin oleh Kanit  Pidum Sat reskrim Polres TTS  Aipda Yandri Tlonaen, anggota Pidum Sat reskrim Polres TTS dan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Soe hadir juga para TSK, saksi dan Korban kasus pengeroyokan.

Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Ipda Helmi Wildan, SH mengatakan  bahwa dalam perkara rekontruksi ini , Korban,  para saksi dan tersangka melaksanakan 13 adengan dengan perannya masing-masing yang berbuntut pada pengeroyokan  yang dilakukan oleh para tersangka  terhadap Korban.

Kasus ini terjadi bulan Oktober 2021 lalu di desa Babuin , Kecamatan Kolbano, Kabupten TTS    dengan melibatkan Korban berinisial  AS dan   para Tersangka DN dan AN. Untuk rekontruksi sendiri tidak dilaksanakan di tempat kejadian sebenarnya di desa babuin  dikarenakan situasi dan kondisi.  “Jelas Kasat Reskrim “

“ Pergelaran Rekontruksi ini guna  melengkapi berkas perkara  yang kemudian  akan dikirim ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya hingga persidangan di pengadilan nantinya”, ujarnya.

“ para tersangka sekarang ini telah mendekam di Rutan Polres TTS dan pasal yang disangkakan   sebagaimana dalam rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sub pasal 351 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman  5 tahun 6 bulan penjara”, tutup Kasat Reskrim.