Komitmen Penanganan Kasus Setubuh Anak, Polres TTS Serahkan Berkas Tahap II TSK & BB Ke Kejari TTS
Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan melalui Penyidik Sat Reskrim Polres TTS, Rabu 03 Desember 2025 kemarin menyerahkan berkas tahap dua tersangka ( OB) dan barang bukti kasus persetubuhan anak di kota SoE ke Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan karena berkas P21 telah dinyatakan lengkap.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen , S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana SH.MH, menjelaskan bahwa setelah berkas penyidikan dinyatakan rampung P21 sebagaimana petunjuk JPU kepada penyidik Polres TTS maka penyidik wajib hukum merampungkan untuk nantinya menyerahkan berkas P21 , tersangka( OB) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum guna proses lebih lanjut hingga persidangan sehingga hari ini berkas tahap II, TSK , dan BB kita serahkan." Jelasnya.
Kasus yang cukup menyita perhatian publik terjadi pada tanggal 17 Juni 2025 lalu yang dilakukan oleh TSK OB yang melakukan persetubuhan kepada MN (15) anak di bawah umur di sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih Kec Kota SoE Kab TTS sekira pukul 18:00 wita hingga pukul 19:00 wita dikala itu hingga kemudian TSK OB pergi meninggalkan korban hingga akhirnya korban bertatih-tatih kembali ke rumah setelah keluarga sudah mencari korban dan melapor ke Polres TTS." Katanya.
Akibat perbuatan bejatnya maka TSK dijerat pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perunahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." Tutupnya.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

