Gelar Jumat Curhat , Polres TTS Sosialisasi KUHP dan KUHAP
Tribratanewstts.com- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Kantor Desa Oeinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada, Jumat, (06/03/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Made Sudharma Wijaya, SH didampingi oleh Kanit Kamtibcarsel Lantas Polres TTS AIPTU Frengki Ngole, Bhabinkamtibmas Mollo Selatan AIPDA Yulianto Neken serta di ikuti oleh masyarakat Desa Oinlasi
Kapolres TTS melalui Kasat Binmas Polres TTS menyampaikan bahwa warga begitu antusias menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga dari Polres TTS mendengarkan langsung aspirasi warga dan memberikan tanggapan serta solusi atas masalah yang disampaikan.
"Melalui Jumat Curhat, kami ingin memastikan bahwa Polres TTS selalu hadir dan siap melayani masyarakat dalam menjaga kamtibmas," ucap Kasat Binmas
Selanjutnya Kasat Binmas menyampaikan tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru
"Perlu saya sampaikan bahwa kita sudah memiliki undang-undang tentang KUHAP dan KUHP yang baru dan saya mengajak seluruh masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang ada beberapa diantaranya seperti setiap orang yang menyelenggarakan pesta harus membuat surat ijin seperti yang diatur dalam bunyi Pasal 274 KUHP (UU 1 Tahun 2023)." Ungkapnya
Kasat Binmas Polres TTS menekankan bahwa dengan adanya program Jumat Curhat, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga kamtibmas di Kabupaten TTS makin baik.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

