Aniaya Istri Dengan Parang, Pria Lansia 65 Tahun di TTS Diamankan Polisi.

Aniaya Istri Dengan Parang, Pria Lansia 65 Tahun di TTS Diamankan Polisi.

Tribratanewstts.com- Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang pria lanjut usia berinisial NN (65) tega menebas korban yang merupakan istrinya berinisial AT (62) menggunakan senjata tajam jenis parang. 

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS tepatnya di depan rumah pelaku di pinggir jalan raya desa setempat, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Bermula saat korban sedang melintas di depan rumah pelaku bersama saudaranya. Melihat korban yang sudah sekitar tiga minggu tidak pulang ke rumah, pelaku langsung memanggil dan meminta korban masuk ke dalam rumah, namun permintaan tersebut ditolak. Hal tersebut memicu emosi pelaku, dengan amarah yang tak terkendali, pelaku segera masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban. Tanpa ampun, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai bagian punggung kiri dan leher korban, menyebabkan korban jatuh tersungkur," jelas Kasat Wayan.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Namun, berkat respon cepat dan sigap oleh personel Polsek Amanuban Tengah yang segera bergerak usai menerima laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," tambah Kasat Wayan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut. NN (65) dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30.000.000,-.

Kepada masyarakat, dihimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan dialog yang baik, serta hindari penggunaan kekerasan yang justru akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari," tutup Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H.