Press Release  Kasus Penganiayaan Berujung Maut Di Amanuban Selatan, Polres TTS  Sampaikan Kronologis Kejadian

Press Release  Kasus Penganiayaan Berujung Maut Di Amanuban Selatan, Polres TTS  Sampaikan Kronologis Kejadian

Tribratanewstts.com- Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar  press release kasus penganiayaan berat yang berujung maut di Auka Hunas Polres TTS Kamis 11 Juni 2029 sekira pujuk 10:00 wita tadi siang.

Kegiatan yang di pimpin Wakapolres TTS Kompol Ibrahim.SH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, Kasi Humas Iptu Sirta Siregar sementara TSK LA membelakangi lensa kamera wartawan di apit anggota Satreskrim Aiptu Abraham Beba dan anggota.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K.,M.H menjelaskan secara teknis melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.S.H.,M.H bahwa penyidik Polres TTS  terus mendalami kasus penganiayaan yang terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan Kab TTS  yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Peristiwa naas  tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan dimana insiden bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat,

dalam upaya meredam situasi, Charles Nabuasa datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi, beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa tiba di lokasi dan bertemu dengan saksi Jemy Benu." Jelasnya.

Selanjutnya percakapan yang berlangsung di antara mereka kemudian memicu ketegangan hingga situasi semakin memanas di mana saat itu, Agustinus Taopan disebut menarik tangan Jemy Benu hingga menyebabkan ketegangan meningkat. Tidak lama kemudian, tersangka berinisial LA datang dan diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap Gustaf Nabuasa dengan menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter mengenai kepala korban dari arah belakang hingga korban terjatuh." Katanya.

Tersangka disebut memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala. Setelah itu, TSK LA kembali melakukan penganiayaan terhadap Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah. Meski korban sudah terjatuh, tersangka diduga masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban." Tambah Kasat.

 

Melihat kejadian tersebut, saksi Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan , selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, kedua korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Panite Amanuban Selatan  hingga sore hari kondisi luka korban sangat serius sehingga kedua korban   dirujuk ke RSUD SoE dan kemudian kedua korban di rujuk lagi ke  rumah sakit umum Benboi  Kupang.

Kendati demikia pada tangal 9 Juni 2026 penyidik menerima laporan  bahwa korban  Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, SH, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan menetapkan LA sebagai tersangka.

"Proses penyidikan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah, serta penetapan tersangka," Ujarnya.

 

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 rahun penjara , namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu batang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Kompol Ibrahim menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang bersifat provokatif," tegasnya.