Polres TTS Lakukan Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Berat, 22 Adegan Dipentaskan di Lokasi Kejadian.
Trbratanewstts.com- Menindaklanjuti proses penyidikan yang sedang berjalan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan rekonstruksi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 26 Juni 2026, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, bertempat di halaman samping rumah milik Diker Baitanu, di RT/RW 002/001, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam pengungkapan fakta dan melengkapi bukti-bukti hukum guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.
“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang lengkap dan sah, sebagai upaya profesional kami mengungkap peristiwa sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Kegiatan ini juga melibatkan unsur pengawas dan pihak terkait agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana .
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah dokumen resmi penyidikan, yaitu:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 12 April 2026;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/80/V/Res.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 04 Mei 2026;
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/73/V/2026/Satreskrim/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 04 Mei 2026;
4. Berita Acara Koordinasi antara penyidik Polres TTS dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS tertanggal 17 Juni 2026.
Proses Rekonstruksi berlangsung sebanyak 22 adegan kejadian dipentaskan secara berurutan untuk menggambarkan kronologis peristiwa mulai dari awal hingga akhir. Adegan-adegan tersebut diperankan oleh korban, saksi-saksi, serta menggunakan peran pengganti untuk posisi tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.' Jelas Kasat Wayan Pasek Sujana.
Kegiatan ini turut dihadiri dan diawasi oleh berbagai pihak guna menjamin objektivitas proses, antara lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTS, Novia Sina, S.H., Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri TTS, Ruly, S.H., Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, Seluruh penyidik dan anggota Satreskrim Polres TTS, Personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan lokasi; Ketua RT setempat,Penasihat hukum dari pihak korban; Serta penasihat hukum yang mewakili kepentingan tersangka.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung tertib dan lancar serta selesai tepat pada pukul 12.00 Wita. Selanjutnya, tim penyidik akan segera menyusun Berita Acara Rekonstruksi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari berkas perkara. Dokumen ini nantinya akan melengkapi bahan penyidikan sebelum diajukan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Ujarnya.
Lebih jauh Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan proses hukum secara adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Kami pastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai hukum acara pidana, tidak ada yang dipersingkat maupun dilebihkan. Tujuannya satu, tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas AKP I Wayan Pasek.
Dengan demikian dengan selesainya kegiatan rekonstruksi ini, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat dapat segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan demi kepastian hukum yang diharapkan oleh masyarakat ." Tutup Kasat AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH.

Humas Polres Timor Tengah Selatan

