Gerak Cepat, Buser Polres TTS Pelaku Pelecehan Seksual Di Kuanfatu Setelah 3 Mangkir Dari Panggilan

Gerak Cepat,  Buser Polres TTS  Pelaku Pelecehan Seksual Di Kuanfatu Setelah 3 Mangkir Dari Panggilan

Tribratanewstts.com- Setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Polres TTS sejak Desember 2025 lalu Aldyanto E Tefu Warga Desa Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu  pelaku pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur  KF (15) pada Selasa 10 Desember 2025 lalu akhirnya di tangkap Buruh Sergap ( Buser) Sat reskrim Polres TTS Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 17:00 kemarin sore , pelaku langsung digelandang ke Mapolres TTS dan kini sudah mendekam di Sel tahanan Mapolres TTS tadi malam.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIK.MH, tegas menjelaskan bahwa tak ada kasus yang endap di Polres TTS, tiga bulan efektif dirinya bertugas sebagai pimpinan di Polres TTS , dirinya berkomitmen tegas untuk menuntaskan sejumlah kasus yang belum tuntas sebelumnya apalagi kasus anak di bawah umur pihaknya tidak akan mentolelir pelaku untuk berkeliaran bebas dan meninggalkan bekas luka dan trauma bagi korban, sehingga begitu ada informasi pihaknya selaku pimpinan perintah untuk tangkap dan tahan." Tegasnya.

Terhadap kasus pelecehan seksual tersebut sesuai kronologis kejadian telah terjadi pada tanggal 10 Desember 2025 lalu ketika itu anak korban KF (15) baru pulang berjualan kue di sepanjang kompleks perkampungan Desa Kuanfatu dan anak korban hendak kembali ke rumah pelaku yang datang dari arah belakang mengendarai sebuah mobil pic up mendapati anak korban, pelaku langsung memberhentikan mobil tepat disamping kiri anak korban dan langsung memanggil anak korban untuk bersama-sama dengan mobil tersebut." Jelas Kapolres Dorizen.

Selanjutnya tanpa mencurigai dan berpikir panjang anak korban yang masih polos itu langsung membuka pintu mobil pelaku bagian depan langsung menumpang, dan akhirnya keduanya berjalan menuju rumah anak korban, namun di tengah perjalanan  justru pelaku tidak mengantar anak korban ke rumah anak korban tetapi pelaku membelok arah mobil menuju ke sebuah rumah kosong milik pelaku dan setiba di rumah kosong tersebut pelaku memarkir mobil dan menyuruh anak korban turun dari mobil tersebut sehingga anak korbanpun dalam kondisi sendiri dan hari sudah gelap sekira pukul 18:30 wita anak korban tak kuasa berteriak atau menolak  rayuan pelaku ,dengan berbagai macam cara pelaku memaksa anak korban melakukan hubungan seksual pertama kali, selanjutnya anak korban diberikan uang tunai Rp.5000 usai peristiwa naas tersebut." Tambah Kapolres Dorizen.

Usai melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban pelaku kemudian mengantar kembali anak korban ke rumah anak korban, selanjutnya bertubi-tubi jika ada kesempatan pelaku memaksa anak korban berhubungan badan sebanyak empat kali bahkan lebih sehingga anak korban saat ini sudah hamil,  sehingga orang tua anak korban melapor ke Polsek  Kuanfatu dan oleh penyidik Polres TTS membek up dengan menindaklanjuti laporan dengan melakukan wawancara kepada anak korban bersama para saksi , selanjutnya penyidik mengeluarkan panggilan kepada pelaku sebagai saksi sebanyak 2 kali panggilan namun pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik sehinga penyidik meningkatkan proses pada tanggal 18 Juni 2025 lalu  lke tingkat penyidikan sehingga dikeluarkan surat panggilan ke 3 tetap pelaku mangkir." Ujar Kapolres Dorizen.

Dengan demikian akhirnya pelaku tiga kali mangkir dari panggilan penyidik maka selaku Kapolres memerintahkan Kasar reskrim selaku penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawah guna dilakukan upaya penjemputan paksa namun pelaku tidak berada di rumah sehingga Selasa 14 Oktober 2025 kemarin tim buser atas perintah Kasat reskrim langsung terjun ke rumah pelaku dan langsung menangkap pelaku setelah keberadaan pelaku sudah di ketahui tim buser." Ujar Kapolres.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga tim buruh sergap langsung menggelandang pelaku ke Mapolres TTS guna menjalani pemeriksaan dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas kasus tersebut sehingga pelaku langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres TTS Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 23:00 wita tadi malam.

Terhadap perbuatan bejat pelaku maka pelaku atau tersangka di jerat,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.  Pasal 81 dan pasal 82 dan Undang-undang Nomor:12 tahun 2022  tentang pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di ancam pidana penjara dpenjara maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu terhadap kasus anak dibawah umur tidak ada ampun bahkan Polres TTS tidak ada niat mengendap jika ada laporan , naik sidik penyidik tingkatka , cukup bukti ,keteragan saksi cukup maka kita proses biar ada kepastian hukum bagi masyarakat tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan anak di bawah umur apalagi kekerasan seksual kita tindak tegas." Tutup Kapolres Dorizen.