157 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dirreskrimsus Polda NTT Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan

157 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dirreskrimsus Polda NTT Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan

Tribratanewstts.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan barang impor ilegal. Melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag), penyidik resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jumat (17/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai tindak lanjut penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS POLDA NTT tanggal 7 Maret 2026.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni EI dan V, beserta barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste dengan berat sekitar 50 hingga 100 kilogram per ball, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang hasil penyelundupan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam menindak praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memesan pakaian bekas atau ballpress melalui aplikasi WhatsApp kepada pemasok di Timor Leste. Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu.

Setelah tiba di pesisir, barang dipikul menuju jalan raya, kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju Kota Kupang untuk diperdagangkan.

Menurut Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, modus operandi tersebut menunjukkan adanya jaringan distribusi yang memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dirreskrimsus Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda NTT dalam menegakkan hukum, melindungi konsumen, dan menjaga iklim perdagangan yang sehat di Nusa Tenggara Timur.

#NttPenuhKasih