Melalui Restorative Justice, Polres TTS Berhasil Perdamaikan Kasus Pengeroyokan
Tribratanewstts.com- Tidak memperpanjang persoalan kasus tindak pidana pengroyokan yang dilakukan oleh 5 pemuda asal Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap korban YT yang merupakan anggota TNI Kodim 1621 TTS, pada Jumat 08 Agustus 2025 lalu sekira pukul 23:00 wita larut malam, maka Senin 11 Agustus 2025 kemarin Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim berhasil menggelar restortive justice atau mediasi perdamaian atara dua pihak di ruang riksa pidum sat reskrim Polres TTS.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/318/VIII/2025/SPKT/Polres TTS / Polda NTT tanggal 08 Agustus 2025 pelapor An Mensen Agripa Sanam dan Laporan Polisi Nomor:LP/B/317/VIII/2025/SPKT/ Polres TTS / Polda NTT tanggal 08 Agustus 2025 pelapor An Yermias Tabun anggota TNI keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan bersama saksi-saksi sehingga mereka sepakat agar dilakukan giat mediasi bersama di ruang mediasi Sat Reskrim Polres TTS Senin 11 Agustus 2025 kemarin." Jelas Kasat Wayan.
Dari hasil mediasi tersebut para terlapor diantaranya Jimmy Pobas, Felisiste Mella, Maher Syala Selan, Okran Orkilais Selan, Melkisedek Lae mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada korban pelapor atas perbuatan mereka yang melakukan pengroyokan terhadap kedua korban, para terlapor tidak akan mengulangi perbuatan mereka terhadap para korban maupun kepada orang lain." Katanya.
Dengan demikian para terlapor kemudian bersedia memberikan uang tunai kepada kedua korban sebagai uang pengganti biaya pengobatan sebesar 15 Juta Rupiah, sehingga kedua korban kemudian bersedia untuk tidak memperpanjang permasalahan, dan terhadap perkara tersebut kedua pihak bersepakat untuk menempuh jalur restorative justice atau perdamaaian, pasalnya kedua pihak sudah saling memaafkan sehingga akhirnya kedua pihak bersepakat membuat surat pernyataan perdamaian dan surat penarikan kembali laporan polisi serta berita acara penyelesaian kasus." Ujar Kasat Wayan.
Selain itu sesuai hasil mediasi telah di sepakati penyelesaian perkara dengan restorative justice sehingga di berikan surat pernyataan perdamaian, surat permohonan penarikan kembali laporan polisi, surat permohonan restorative justice , dan surat perintah penghentian Penyeledikan." Tutup Kasat Wayan.